Latar Belakang Cerita 6: Larangan Berzina dalam Syiwa-Budha

MEMAHAMI UNSUR INTRINSIK SR TTL: LATAR BELAKANG SOSIAL BUDAYA (6)


Hal yang sering diperdebatkan dari sandiwara radio Tutur Tinular adalah sikap Arya Kamandanu terhadap Mei Xin yang tidak mau menggaulinya dan tidak mau kembali kepada Mei Xin. Sikap tersebut sering dihujat di grup-grup sandiwara radio.

Diceritakan bahwa Arya Kamandanu beragama Syiwa-Budha dan Mei Xin beragama Budha. Dalam kedua agama ini terdapat larangan berzina. Perbuatan zina harus mendapatkan hukuman.





Gambar Tangkapan layar larangan berzina dalam agama Buddha, sumber: Jurnal Paramasastra Dharmasastra 


Gambar Tangkapan layar larangan berzina dalam agama Hindu, sumber: jurnal Dharmasastra 

Dalam kitab Dharmasastra disebutkan jika sepasang kekasih berhubungan seksual atas dasar nafsu maka telah terjadi perkawinan gandharwa dan jika mereka mengumumkan diri sebagai suami istri maka perkawinan mereka sah seperti pada kasus Arya Dwipangga dan Nariratih. Namun jika tidak, maka status mereka berzina dan harus dihukum pula.

Gambar Tangkapan layar jenis perkawinan Gandarwa Wiwaha dalam Syiwa-Budha. Perkawinan Gandarwa Wiwaha terjadi jika lelaki dan perempuan bertemu dengan dorongan hawa nafsunya, sumber: jurnal Dharmasastra.


Jika disimak sandiwara radio Tutur Tinular seri 91-97 perbuatan Arya Dwipangga berniat melakukan hubungan seksual dengan Mei Xin dan sikap Mei Xin yang mempercayai Arya Dwipangga dan nyaman bersamanya maka dapat diartikan bahwa yang hubungan yang terjadi antara Mei Xin dan Arya Dwipangga bukanlah hubungan pemerkosaan. Tapi hubungan yang terjadi karena keinginan hawa nafsu Arya Dwipangga dan kecerobohan Mei Xin yang memberikan kesempatan hubungan itu terjadi. Penggalan percakapan yang mengarah ke sana ada di seri 96 sebagai berikut :

Pasangan Pamungsu pergi ke Kedungpeluk, Mei Xin dan Arya Dwipangga hanya berdua saja di rumah Pamungsu.

Arya Dwipangga (ADP) : "Kau tidak takut?"

Mei Xin (MX) : "Mengapa harus takut? Saya percaya tuan tidak akan berbuat yang tidak baik. Apakah tuan sudah menulis syair lagi?"

ADP : "Setiap hari aku menulis syair untukmu."

MX : "Kali ini syair tuan berbeda, tuan menyebut arak."

ADP : "Aku ingin kau menjadi arak bagiku."

Percakapan itu jelas menjadi sinyal bagi Mei Xin untuk waspada, tapi ia tidak melakukannya dan malah tetap mempercayai Arya Dwipangga dan bersedia meminum minuman yang dibawakan oleh Arya Dwipangga hingga terjadilah perbuatan itu di seri 97 dan bahkan di seri 102 di atas sungai Kapulungan di mana Mei Xin sendiri yang justru meminta obatnya lagi. Dengan demikian perbuatan Arya Dwipangga terhadap Mei Xin sebenarnya bukan mutlak hanya kesalahan Arya Dwipangga saja yang berniat melampiaskan nafsunya terhadap Mei Xin tetapi juga akibat kecerobohan Mei Xin sendiri. 

Oleh karena itu, kehamilan Mei Xin tidak dapat digolongkan murni hasil pemerkosaan di mana Mei Xin harus dibela. Seharusnya mpu Hanggareksa kembali kepada aturan perkawinan dalam kitab Dharmasastra (sudah pernah dibahas di latar belakang 2, lihat di Analisis Unsur Latar Belakang Cerita 2: Perkawinan dalam Syiwa-Budha) di mana Arya Dwipangga harus mengawini Mei Xin dengan perkawinan gandharwa, bukan malah memaksa Arya Kamandanu yang mengawini Mei Xin untuk menutupi rasa malunya karena ada wanita hamil di rumahnya tanpa suami, dan menghindari hukum yang hendak diterapkan oleh kepala desa Manguntur atas laporan warganya sebagaimana perbuatan Arya Dwipangga dan Mei Xin di atas sungai Kecil telah diketahui oleh 2 orang warga desa dan dilaporkan kepada kepala desanya (seri 103 - 104) sehingga Nariratih tahu kejadian itu dan lari ke rumah mpu Hanggareksa.

Dengan bersandar pada aturan larangan berzina dalam kitab Dharmasastra dan Paramasastra serta alur cerita sebab akibat terjadinya kehamilan Mei Xin, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan Arya Kamandanu dan Mei Xin tidak sah karena Mei Xin telah hamil dengan Arya Dwipangga dengan kehamilan yang bukan murni akibat pemerkosaan.

Ditinjau dari tujuan perkawinan dalam Syiwa-Budha, perkawinan Mei Xin dan Arya Kamandanu juga tidak sah karena :

1. Konsep perkawinan dalam Hindu harus melibatkan dewa saksi, manusia saksi dan butha saksi.

Gambar Tangkapan layar penjelasan tentang perkawinan dalam Syiwa-Budha harus menghadirkan 3 saksi berupa dewa saksi, butha saksi dan manusia saksi,.sumber: Bali Express edisi Kamis 4 Juni 2020

2. Di hadapan dewa saksi, perkawinan harus bertujuan untuk bersama-sama melaksanakan dharma dan memperoleh keturunan yang suputra.

3. Di hadapan manusia saksi perkawinan harus dilakukan atas dasar saling cinta mengikatkan dua keluarga dan bukan sekadar menutupi perbuatan hubungan seksual yang telah terjadi.

Perkawinan Mei Xin dan Arya Kamandanu jelas tidak memenuhi 3 hal di atas.

Oleh karena itu, penulis Tutur Tinular menggambarkan bahwa perkawinan Mei Xin dan Arya Kamandanu tidak mendapatkan keberkatan dari para dewa  yang mana atman mereka tidak pernah bisa bersatu sehingga tidak ada ketenteraman dan selalu mendapatkan nasib yang buruk.

Tujuan perkawinan dalam Hindu
Gambar Tangkapan layar tujuan perkawinan dalam Hindu, sumber: Bali Express edisi Selasa, 12 September 2023


Apakah Arya Kamandanu dan Mei Xin masih menjadi suami istri sah dan setelah Sakawuni meninggal seharusnya Kamandanu kembali kepada Mei Xin? 

Mereka tidak memiliki perkawinan yang sah di hadapan dewa saksi, dan lagi pula Mei Xin telah melakukan tindakan yang merusak sahnya perkawinan mereka di hadapan manusia saksi dengan berkali-kali tidak mengakui Arya Kamandanu sebagai suaminya saat kejadian bertemu di pasar ikan daerah Tuban (episode 15). Apa yang dilakukan oleh Mei Xin itu dapat dikatakan sebagai keinginan untuk bercerai (mulih). Dengan Arya Kamandanu mengiyakan keinginan itu melalui ikrar untuk melupakan masa lalunya di hadapan Sakawuni saat melamar gadis itu maka telah jatuhlah perceraian mereka meskipun tidak ada upacara perceraian karena memang di dalam agama Hindu atau Syiwa-Budha tidak ada banten atau upacara perceraian.

Gambar Tangkapan layar penjelasan tentang tidak adanya upacara perceraian dalam Hindu atau Syiwa-Budha, sumber: Bali Express edisi Kamis, 4 Juni 2020

Ditinjau dari segi tujuan perkawinan, Arya Kamandanu juga tidak perlu kembali kepada Mei Xin karena selama perkawinan mereka berdua tidak mampu bekerjasama dengan baik untuk meraih tujuan-tujuan perkawinan sebagaimana diuraikan tersebut di atas. Apabila setelah kematian Sakawuni alur dibuat menjadi Arya Kamandanu kembali pada Mei Xin maka hal tersebut mengingkari filosofi dasar pertumbuhan karakter masing-masing tokoh yang telah dibangun sejak awal cerita. Akibat berikutnya adalah ketidaklurusan penyajian filosofi dalam cerita sekuelnya di Mahkota Mayangkara di mana ada tokoh Ayu Wandira yang lahir dari hubungan Mei Xin dan Arya Dwipangga yang berhak atas hak sebagai anak yang suputra (jelas asal usulnya). 


Perdebatan dan kekacauan pemahaman pemirsa terjadi karena:

1. Pemirsa tidak mengetahui versi aslinya di sandiwara radio,

2. Pemirsa dahulu mendengarkan sandiwara radio dalam usia yang masih muda sehingga tidak mampu memahami isi di dalamnya yang sedemikian kompleks dan rumit.

3. Bias preferensi pribadi terhadap karakter dan pemeran atau bias pemahamannya akibat preferensi terhadap karya lainnya yang dianggap serupa seperti novel Jin Yong dalam jagad wuxia.

4. Bias adaptasi film layar lebar Tutur Tinular 2 dan sinetron Tutur Tinular tahun 1997 juga sinetron berikutnya mengaburkan alur dan filosofi yang dimasukkan oleh pak Tidjab ke dalam cerita awal yang aslinya di sandiwara radio. 

5. Pemirsa melihat isi cerita bukan dari ajaran Syiwa-Budha sebagai latar belakang sosial budaya yang ada di dalam ceritanya tetapi dari ajaran yang dipahami masing-masing.