Latar Belakang Cerita 3: Perceraian dalam Syiwa-Budha

MEMAHAMI UNSUR INTRINSIK FIKSI SR TT: LATAR BELAKANG SOSIAL BUDAYA (3)


Saya sering membaca pertanyaan-pertanyaan aneh di grup-grup sandiwara radio seputar perkawinan Arya Kamandanu. Pertanyaan yang seharusnya tidak perlu diungkapkan jika kita memang tidak mengerti latar belakang sosial budaya Syiwa-Budha yang digunakan oleh penulisnya dalam cerita ini. Karena apa, tanpa kita mengerti sisi ajaran yang digunakan, kita hanya akan debat kusir tanpa guna.


Pertanyaan aneh yang muncul itu antara lain :


1. Tidak ada ijin dari Mei Xin kepada Kamandanu untuk kawin lagi, berarti perkawinan Kamandanu dengan Sakawuni tidak sah dong !! 


2. Apakah Mei Xin sudah diceraikan oleh Kamandanu sehingga Kamandanu bisa kawin lagi?


3. Mei Xin masih istri sahnya Kamandanu, seharusnya Kamandanu balik lagi ke Mei Xin setelah Sakawuni meninggal bukan? 


Hmmm, pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan hukum lain di luar ajaran Syiwa-Budha atau Hindu yang digunakan dalam cerita ini. 


Nomor 1 misalnya, kalau kita jawab pakai hukum Katholik ya jelas, Kamandanu tidak boleh kawin lagi karena dalam Katholik perkawinan hanya sekali dan tidak boleh cerai juga. Kalau kita jawab pakai hukum Islam ya sah-sah saja Kamandanu kawin lagi karena dalam Islam, poligami itu boleh dengan syarat suami harus adil dan tidak boleh menyembunyikan perkawinannya agar tidak terjadi kekacauan nasab.


Lalu apakah pas, jika dalam cerita yang tokohnya menganut Syiwa-Budha, lalu kita jawab, kita persepsikan dengan aturan di agama lainnya? Ya jelas tidak pas dan tidak akan cocok.


Pertanyaan no.1 itu jelas tidak perlu diajukan karena dalam Hindu (Syiwa) poligami itu boleh. Sandarannya kisah-kisah dalam Mahabaratha yang juga menjadi salah satu sandaran ajaran Hindu. Bahkan Hindu membolehkan poliandri seperti yang dilakukan oleh Drupadi dan juga brahmacari seperti yang dilakukan oleh Bhisma.


Dalam hal Mei Xin tidak setuju Kamandanu kawin lagi sekalipun, perkawinan Kamandanu dan Sakawuni tetap sah sebagaimana sahnya perkawinan Arjuna dengan Sumbadra meskipun Drupadi sebagai istri pertama Arjuna sangat marah dengan perkawinan kedua itu.


Pertanyaan no.2, apakah Mei Xin sudah diceraikan sehingga Kamandanu bisa kawin lagi? Tanpa menceraikan Mei Xin pun Kamandanu tidak melanggar aturan Hindu yang membolehkannya kawin lagi. Seorang suami tidak membutuhkan ijin istri terdahulunya untuk kawin lagi seperti yang dilakukan oleh Arjuna saat mengawini Sumbadra sebagai istri keduanya setelah Drupadi.


Nomor 3, setelah Mei Xin berulang kali tidak mengakui Kamandanu sebagai suaminya di episode 15 dan episode 19, sebenarnya ia telah melakukan mulih (pulang) sebagai bentuk perceraian. Dalam Hindu memang tidak dikenal adanya banten atau upacara atau wiwaha perceraian. Perceraian juga dipandang sebagai perbuatan adharma yang harus dihindari. Dalam banyak referensi Hindu juga tidak ditemukan adanya tata cara bercerai, namun bukan berarti cerai tidak dibolehkan dalam Hindu. Dalam kitab Dharmasastra banyak diatur mengenai hak dan kewajiban pendidikan anak jika orang tua berpisah yang menunjukkan bahwa perceraian tetap dibolehkan dalam Hindu.


Saya bukan orang Hindu dan tidak ahli perbandingan agama. Tapi saya tahu bahwa saat kita melihat sesuatu maka kita harus sanggup menggunakan alat yang tepat. Melihat bakteri tentu harus dengan mikroskop, melihat bintang yang jauh tentu harus dengan teleskop. Melihat hikmah cerita berlatarbelakang Hindu, tentu harus dengan sudut pandang ajaran agama Hindu itu sendiri, bukan dari sudut pandang pendapat pribadi ataupun ajaran yang kita yakini sendiri sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu.


Berikut adalah tangkapan layar ulasan mengenai perkawinan dan tidak adanya banten atau upacara khusus perceraian dalam Hindu yang bersumber dari Bali Express edisi Kamis, 4 Juni 2020 oleh I Puti Suyata

Hindu tidak kenal upacara perceraian



Gambar Tangkapan layar penjelasan tidak adanya upacara atau banten perceraian dalam Hindu yang dimuat di Bali Express edisi Kamis, 4 Juni 2020


#menghargai karya sastra

#menghargai ajaran agama lain